Wednesday, January 16, 2013

Sosialisasi Pengelolaan BMN pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin

KPKNL Banjarmasin kembali melakukan sosialisasi terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Pada kesempatan kali ini, sosialisasi Pengelolaan BMN mengangkat tema Pemanfaatan/Alih Fungsi dan Penghapusan BMN yang dilakukan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 19-21 April 2012. Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi undangan Pihak Pengadilan Tinggi yang meminta KPKNL Banjarmasin selaku Instansi Pemerintah Pusat (Kuasa Pengelola Barang) yang berwenang dalam hal Pengelolaan BMN untuk menjadi narasumber.
Bertindak sebagai Narasumber, Kepala KPKNL Banjarmasin, Samsuddin dan Nanda Mutiarani, materi yang disampaikan menitikberatkan pada pembahasan kepada penggunaan dan pemindahtanganan BMN. Acara sosialisasi ini diikuti oleh semua petugas dari Pengadilan Negeri dalam lingkup Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang terdiri dari 12 (dua belas) Pengadilan Negeri dan 1 (satu) Pengadilan Tinggi, dimana masing-masing instansi mengirimkan 3 (tiga) orang peserta sehingga total peserta adalah 39 orang. Antusiasme peserta terlihat pada sesi Tanya-jawab, dengan pertanyaan seputar prosedur dan kelengkapan berkas dalam mengajukan permohonan Penetapan Status dan juga Pemindahtangan BMN kepada KPKNL Banjarmasin. Acara berjalan menarik dan mendapat antusiasme yang cukup baik karena narasumber mempresentasikan dan menjawab pertanyaan peserta sesekali diberikan contoh menarik dengan selingan humor/joke-joke segar.
Selain membahas hal tersebut di atas, dijelaskan juga secara singkat beberapa Peraturan Menteri keuangan (PMK) baru terkait Pengelolaan BMN yang lebih spesifik/khusus, seperti PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, PMK Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga, PMK Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan, dan PMK Nomor 226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN. Disinggung juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010, yaitu selisih hasil koreksi Tim Penertiban Aset dengan Laporan Kuasa Pengguna Barang (LKPB) yang masih belum diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Selain itu, Samsuddin menyampaikan materi singkat tentang apa dan bagaimana tugas dan fungsi DJKN cq. KPKNL Banjarmasin selaku unit operasional di daerah berikut dengan kewenangan-kewenangannya. Urgensinya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengenalan dari para Satker akan eksistensi dan kewenangan KPKNL Banjarmasin, baik dari tugas Pengelolaan BMN, Piutang Negara, Lelang, dan Penilaian, lebih khususnya kewenangan dalam melakukan lelang yang selama ini sering menjadi perkara di pengadilan.
Pada akhir acara, panitia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPKNL Banjarmasin yang telah berkenan memenuhi undangan dan memberikan pemahaman baru di bidang Pengelolaan BMN, panitia juga menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan PMK yang baru tersebut. 

No comments:

Post a Comment