KPKNL
Banjarmasin kembali melakukan sosialisasi terkait Pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN). Pada kesempatan kali ini, sosialisasi Pengelolaan BMN mengangkat
tema Pemanfaatan/Alih Fungsi dan Penghapusan BMN yang dilakukan di Lingkungan
Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 19-21 April 2012. Kegiatan ini
dilakukan untuk memenuhi undangan Pihak Pengadilan Tinggi yang meminta KPKNL
Banjarmasin selaku Instansi Pemerintah Pusat (Kuasa Pengelola Barang) yang
berwenang dalam hal Pengelolaan BMN untuk menjadi narasumber.
Bertindak sebagai Narasumber,
Kepala KPKNL Banjarmasin, Samsuddin dan Nanda Mutiarani, materi
yang disampaikan menitikberatkan pada pembahasan kepada penggunaan dan pemindahtanganan BMN. Acara
sosialisasi ini diikuti oleh semua petugas dari Pengadilan Negeri dalam lingkup
Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang terdiri dari 12 (dua belas) Pengadilan
Negeri dan 1 (satu) Pengadilan Tinggi, dimana masing-masing instansi
mengirimkan 3 (tiga) orang peserta sehingga total peserta adalah 39 orang. Antusiasme peserta terlihat pada
sesi Tanya-jawab, dengan
pertanyaan seputar prosedur dan kelengkapan berkas dalam mengajukan permohonan
Penetapan Status dan juga Pemindahtangan BMN kepada KPKNL Banjarmasin. Acara berjalan menarik dan mendapat antusiasme
yang cukup baik karena narasumber
mempresentasikan dan menjawab pertanyaan peserta sesekali diberikan
contoh menarik dengan selingan humor/joke-joke segar.
Selain membahas hal tersebut di
atas, dijelaskan juga secara singkat beberapa Peraturan Menteri keuangan (PMK) baru terkait Pengelolaan BMN yang lebih spesifik/khusus, seperti
PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, PMK Nomor
250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan
Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga, PMK Nomor 248/PMK.06/2011 tentang
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan,
dan PMK Nomor 226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN. Disinggung
juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010, yaitu selisih hasil
koreksi Tim Penertiban Aset dengan Laporan Kuasa Pengguna Barang (LKPB) yang
masih belum diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Selain itu, Samsuddin menyampaikan materi singkat tentang apa dan
bagaimana tugas dan fungsi
DJKN cq. KPKNL Banjarmasin selaku unit operasional di daerah berikut dengan
kewenangan-kewenangannya. Urgensinya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan
pengenalan dari para Satker akan eksistensi dan kewenangan KPKNL Banjarmasin,
baik dari tugas Pengelolaan BMN, Piutang Negara, Lelang, dan Penilaian, lebih
khususnya kewenangan dalam melakukan lelang yang selama ini sering menjadi
perkara di pengadilan.
Pada akhir acara, panitia
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPKNL Banjarmasin yang telah berkenan memenuhi
undangan dan memberikan
pemahaman baru di bidang Pengelolaan BMN, panitia juga menyatakan akan segera
menindaklanjuti temuan PMK yang baru tersebut.
No comments:
Post a Comment