Banjarmasin - Kepercayaan masyarakat
termasuk institusi pemerintah daerah terhadap Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL)
dalam tugas lelang Barang Milik Daerah (BMD) yang merupakan aset daerah sudah dinilai
semakin baik dan tinggi. Apabila sebelumnya institusi tersebut sering melakukan
penjualan aset khususnya kendaraan melalui jalur “DUM” (berdasarkan plot-an
pembeli dari pemakai) sekarang sudah melalui jalur lelang negara, sebagaimana
diamanatkan dalam Undang–Undang Perbendaharaan Negara. Adapun hal yang menjadi
alasan disamping adanya ketentuan perundangan juga penjualan melalui
lelang negara (KPKNL-red) hasilnya lebih optimal.
Pada Senin 24 September 2012,
KPKNL Banjarmasin melaksanakan lelang BMD dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Banjar berupa mobil sebanyak 10 buah dan sepeda motor sebanyak 15 buah. Pada
pelaksanaan lelang yang dipimpin oleh Pejabat Lelang Yuseri ini berhasil
menjual seluruh aset pemda yang dihapuskan dengan harga jual yang sangat optimal
yakni dari harga limit Rp241.846.410,00 dapat terjual Rp627.400.000,00
atau diperoleh hasil 259% dari harga limit. Optimalnya harga jual lelang
ini dikarenakan beberapa faktor diantaranya barang–barang yang dijual memang
dibutuhkan masyarakat, pengumuman disebarluaskan serta terjadi persaingan sehat
sehingga tidak ada yang hanya mencari untung dari setor uang jaminan.Hal
ini juga terlihat dari antusiasnya peserta lelang untuk saling menaikkan
penawaran terhadap barang yang dilelang dengan cara lisan ini. Hampir semua
barang diminati lebih dari satu penawar. Atas keberhasilan itu, pihak pemohon
dalam hal ini Pemda Kab. Banjar sangat puas, disamping seluruh barang laku juga
nilainya melonjak tinggi dan ini cukup membantu menambah kas daerah.
Hal positif ataupun hikmah yang
dapat dipetik dari lelang dimaksud adalah bahwa apabila lelang itu dilaksanakan
benar-benar transparan/terbuka dan diantara pembeli bersaing secara sehat, maka
salah satu dari filosofi lelang agar mendapat harga jual yang optimal akan terwujud.
Apalagi jika harga limit jelas terlihat di bawah harga pasar, calon pembeli
berlomba ikut lelang. Artinya harga limit yang rendah justru akan berdampak
positif apabila lelang dilakukan secara objektif, transparan dan persaingan
yang sehat dan benar. Selamat dan Bravo untuk KPKNL Banjarmasin!!!.
No comments:
Post a Comment