KPKNL BANJARMASIN
Organisasi DJKN sebagai
unit Eselon I dilingkungan Kementerian Keuangan dimulai sejak dibentuknya Badan
Urusan Piutang Negara (BUPN) berdasarkan Kepres. No. 11 tahun 1976. Selanjutnya
pada tanggal 1 Juni 1991 ditetapkan Keppres. No. 21 tahun 1991 tentang BUPLN,
yang menggabungkan lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak kedalam organisasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara
(BUPLN) dengan penambahan tupoksi lelang. Di samping Kantor Pusat BUPLN
terdapat pula 9 Kanwil BUPLN, 32 Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara
(KP3N), dan 26 Kantor Lelang Negara (KLN). Di Banjarmasin terbentuk KP3N dan
KLN Tipe B dengan wilayah kerja Kalimantan Selatan terpisah dengan Kalimantan
Tengah. Kedua kantor operasional ini termasuk lingkup Kanwil III Jakarta.
Dengan Keppres. No. 177
tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen terjadi perubahan
nomenklatur dari “Badan” menjadi “Direktorat Jenderal”. BUPLN di re-organisasi
menjadi DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara). Struktur
organisasi DJPLN berubah, di tingkat Pusat nomenklatur “Biro” berubah menjadi
“Direktorat”, di tingkat kantor operasional terjadi perubahan yang mendasar
yaitu penggabungan KP3N dan KLN menjadi Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan
Lelang Negara (KP2LN), termasuk di Banjarmasin dibentuk KP2LN Type A dengan
wilayah kerja Provinsi Kalimantan Selatan. Periode ini KP2LN Banjarmasin berada
dalam lingkup Kanwil V Semarang.
Pada tahun 2006 dengan
terbitnya Peppres. No. 66 tahun 2006 terjadi lagi re-organisasi yakni
terbentuknya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggantikan DJPLN. Dalam organisasi DJKN terdapat
Tupoksi baru yaitu Pengelolaan Kekayaan Negara dan Penilaian. Sebagai akibat re-organisasi ini
struktur organisasi mengalami perubahan dan unit organisasi mengalami
pemekaran.
Sebagai tindaklanjut dari
pelaksanaan Perppres. No. 66 tahun 2006 diterbitkan PMK No. 135/PMK.01/2006 tentang organisasi dan tata kerja instansi
vertikal DJKN, jumlah kantor wilayah bertambah menjadi 17 kantor, termasuk di
Banjarmasin dibentuk Kanwil XII DJKN dengan wilayah kerja Propinsi Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Tengah.
Di kantor operasional,
KP2LN berubah menjadi KPKNL begitu juga di Banjarmasin terbentuk KPKNL
Banjarmasin dengan wilayah kerja Propinsi Kalimantan Selatan hingga sekarang.
semoga blog ini bermanfaat
ReplyDelete