Sunday, November 18, 2012

SEJARAH KPKNL BANJARMASIN



KPKNL BANJARMASIN

Organisasi DJKN sebagai unit Eselon I dilingkungan Kementerian Keuangan dimulai sejak dibentuknya Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) berdasarkan Kepres. No. 11 tahun 1976. Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 1991 ditetapkan Keppres. No. 21 tahun 1991 tentang BUPLN, yang menggabungkan lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kedalam organisasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) dengan penambahan tupoksi lelang. Di samping Kantor Pusat BUPLN terdapat pula 9 Kanwil BUPLN, 32 Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N), dan 26 Kantor Lelang Negara (KLN). Di Banjarmasin terbentuk KP3N dan KLN Tipe B dengan wilayah kerja Kalimantan Selatan terpisah dengan Kalimantan Tengah. Kedua kantor operasional ini termasuk lingkup Kanwil III Jakarta.
Dengan Keppres. No. 177 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen terjadi perubahan nomenklatur dari “Badan” menjadi “Direktorat Jenderal”. BUPLN di re-organisasi menjadi DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara). Struktur organisasi DJPLN berubah, di tingkat Pusat nomenklatur “Biro” berubah menjadi “Direktorat”, di tingkat kantor operasional terjadi perubahan yang mendasar yaitu penggabungan KP3N dan KLN menjadi Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), termasuk di Banjarmasin dibentuk KP2LN Type A dengan wilayah kerja Provinsi Kalimantan Selatan. Periode ini KP2LN Banjarmasin berada dalam lingkup Kanwil V Semarang.
Pada tahun 2006 dengan terbitnya Peppres. No. 66 tahun 2006 terjadi lagi re-organisasi yakni terbentuknya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggantikan DJPLN. Dalam organisasi DJKN terdapat Tupoksi baru yaitu Pengelolaan Kekayaan Negara dan Penilaian. Sebagai akibat re-organisasi ini struktur organisasi mengalami perubahan dan unit organisasi mengalami pemekaran.
Sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan Perppres. No. 66 tahun 2006 diterbitkan PMK No. 135/PMK.01/2006 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJKN, jumlah kantor wilayah bertambah menjadi 17 kantor, termasuk di Banjarmasin dibentuk Kanwil XII DJKN dengan wilayah kerja Propinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Di kantor operasional, KP2LN berubah menjadi KPKNL begitu juga di Banjarmasin terbentuk KPKNL Banjarmasin dengan wilayah kerja Propinsi Kalimantan Selatan hingga sekarang.

 

1 comment: