Banjarmasin – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Banjarmasin, Samsuddin memberikan penjelasan dan pencerahan mengenai
seputar lelang dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Lelang” yang
disiarkan langsung oleh TVRI Banjarmasin pada 7 Maret 2012 pukul 19.00-20.00
WITA dalam acara Masdarkum (Masyarakat Sadar Hukum).
Hadir dalam acara yang
digelar rutin setiap minggu ini, selain Kepala KPKNL Banjarmasin, tampil
sebagai narasumber kedua dari kalangan akademisi yakni dosen Pasca Sarjana
Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang akan mengupas mengenai lelang
dilihat dari sisi hukumnya. Tema ini diangkat karena beberapa hari sebelumnya
terjadi demo terhadap rencana eksekusi pengosongan terhadap objek lelang yang
akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pihak TVRI berkeinginan
agar masyarakat dapat mengetahui kronologis, permasalahan, hal-hal lain serta
solusi terhadap pelelangan yang dilakukan oleh KPKNL. Kepala KPKNL Banjarmasin,
Samsuddin menjelaskan secara rinci tentang tugas dan fungsi KPKNL, dasar
dan wewenang pelelangan, jenis lelang dan pertanggungjawaban atas barang yang
dijual melalui lelang, serta sejauh mana pembeli lelang mendapatkan
perlindungan hukum.
Dalam acara tersebut, dapat
disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap pembeli lelang
yang dilakukan oleh KPKNL, khususnya terhadap objek bangunan/tanah yang
penghuninya tidak mau menyerahkan/mengosongkan secara sukarela adalah
prinsipnya hampir sama dengan jual beli biasa yakni apabila pembeli telah
menyelesaikan kewajibannya maka KPKNL akan menyerahkan surat/dokumen bukti,
hak, kuitansi, dan Risalah Lelang sebagai bukti pembelian dan dasar balik nama.
Adapun mengenai penyerahan
fisiknya, Samsuddin mengatakan apabila debitur/penghuni tidak mau menyerahkan
secara sukarela, maka sesuai dengan ketentuan, pengosongan dilakukan oleh
negara melalui Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal ini diatur dalam Pasal 200
ayat (11) Herziene Indonesische Reglement
(HIR) dengan penegasan bahwa kegiatan pengosongan adalah satu kesatuan dengan
kegiatan penjualan lelang. Artinya, apabila pelelangan telah dilakukan sesuai
ketentuan, maka Ketua Pengadilan Negeri segera melaksanakan permohonan eksekusi
pengosongan yang diajukan oleh pembeli. Dalam prakteknya, kata Samsuddin,
aturan itu tidak selancar harapan. Samsuddin mengharapkan masih diperlukan
koordinasi yang lebih baik lagi kepada pimpinan lembaga peradilan dalam hal ini
Mahkamah Agung, agar para Ketua Pengadilan Negeri mempunyai persepsi dan
sikap yang sama tentang hal dimaksud.
No comments:
Post a Comment