Wednesday, January 16, 2013

KPKNL Banjarmasin Berikan Penjelasan Mengenai Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Lelang di TVRI Banjarmasin

Banjarmasin – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, Samsuddin memberikan penjelasan dan pencerahan mengenai seputar lelang dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Lelang” yang disiarkan langsung oleh TVRI Banjarmasin pada 7 Maret 2012 pukul 19.00-20.00 WITA dalam acara Masdarkum (Masyarakat Sadar Hukum).
 
Hadir dalam acara yang digelar rutin setiap minggu ini, selain Kepala KPKNL Banjarmasin, tampil sebagai narasumber kedua dari kalangan akademisi yakni dosen Pasca Sarjana Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang akan mengupas mengenai lelang dilihat dari sisi hukumnya. Tema ini diangkat karena beberapa hari sebelumnya terjadi demo terhadap rencana eksekusi pengosongan terhadap objek lelang yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pihak TVRI berkeinginan agar masyarakat dapat mengetahui kronologis, permasalahan, hal-hal lain serta solusi terhadap pelelangan yang dilakukan oleh KPKNL. Kepala KPKNL Banjarmasin, Samsuddin menjelaskan secara  rinci tentang tugas dan fungsi KPKNL, dasar dan wewenang pelelangan, jenis lelang dan pertanggungjawaban atas barang yang dijual melalui lelang, serta sejauh mana pembeli lelang mendapatkan perlindungan hukum.
 Dalam acara tersebut, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap pembeli lelang yang dilakukan oleh KPKNL, khususnya terhadap objek bangunan/tanah yang penghuninya tidak mau menyerahkan/mengosongkan secara sukarela adalah prinsipnya hampir sama dengan jual beli biasa yakni apabila pembeli telah menyelesaikan kewajibannya maka KPKNL akan menyerahkan surat/dokumen bukti, hak, kuitansi, dan Risalah Lelang sebagai bukti pembelian dan dasar balik nama.
 Adapun mengenai penyerahan fisiknya, Samsuddin mengatakan apabila debitur/penghuni tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka sesuai dengan ketentuan, pengosongan dilakukan oleh negara melalui Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal ini diatur dalam Pasal 200 ayat (11) Herziene Indonesische Reglement (HIR) dengan penegasan bahwa kegiatan pengosongan adalah satu kesatuan dengan kegiatan penjualan lelang. Artinya, apabila pelelangan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka Ketua Pengadilan Negeri segera melaksanakan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh pembeli. Dalam prakteknya, kata Samsuddin, aturan itu tidak selancar harapan. Samsuddin mengharapkan masih diperlukan koordinasi yang lebih baik lagi kepada pimpinan lembaga peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung, agar  para Ketua Pengadilan Negeri mempunyai persepsi dan sikap yang sama tentang hal dimaksud.

No comments:

Post a Comment